Gelar Rakor, Kemendes PDTT Tekankan Penguatan Pembangunan dan Stunting
Rakor dihadiri langsung oleh Wapres KH Ma'ruf Amin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar rapat koordinasi penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk Indonesia bebas stunting dan kemiskinan ekstrem, di Sahid Bela Ternate, Jumat (12/5/2023).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, yang juga merupakan ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, Kemendes PDTT sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi telah ikut memastikan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia Maju.
Menurut Taufik Madjid, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menuntun Kemendes PDTT dalam mewujudkan arah pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus menuntun desa mewujudkan kemandirian desa. “Target kita semua adalah Indonesia Maju, dapat terwujud karena Desa Mandiri,” ujar Taufik.
Baca Juga: Kemendes PDTT: Bonus Demografi RI Harus Menjadi Bonus Ekonomi
1. Kemendes fokus meningkatkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan ekonomi produktif
Lebih lanjut Taufik mengatakan, melalui dana desa yang disalurkan langsung ke rekening kas desa, desa-desa di Indonesia telah berkontribusi besar, salah satunya untuk mewujudkan Indonesia Bebas Stunting, serta 0 persen atau mendekati 0 Persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemendes PDTT telah mengeluarkan Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi di Desa, serta kebijakan-kebijakan lain dalam rangka penguatan dan pengembangan BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa, serta pengembangan produk-produk unggulan desa lainnya.
“Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun, desa-desa terus meningkatkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan ekonomi produktif, demi menurunkan beban pengeluaran warga miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta meningkatkan pendapatan warga desa melalui kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” ujar Sekjen Taufik.
Pemanfaatan Dana Desa, Taufik melanjutkan, telah secara nyata mengurangi kantong-kantong kemiskinan di wilayah perdesaan, salah satunya ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM).
Pada periode tahun 2015 sampai 2022, Desa mandiri meningkat dari 174 desa menjadi 6.238 desa. Desa maju bertambah dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Desa berkembang meningkat dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Sedangkan untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal terus berkurang, dari 33.592 desa tertinggal, berkurang menjadi 9.584 desa, dan desa sangat tertinggal turun dari 13.453 menjadi 4.982 desa.
“Demi mengurangi beban pengeluaran warga miskin ekstrem di desa, dana desa telah digunakan untuk BLT Dana Desa. Pada 2022 sebesar Rp 26,94 triliun atau mencapai 99,06 persen dari pagu BLT Dana Desa telah tersalur kepada 7 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM),” katanya.
Baca Juga: Akselerasi Kemajuan Desa, Kemendes Fokus Program ASEAN Network Village