Pemerintah Sambut Positif RUU PPRT Jadi Prioritas Prolegnas DPR
Selama 19 tahun RUU PPRT belum disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mendukung percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah selama 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Saat ini, pemerintah siap menunggu proses hitung RUU ini menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya secara bersama.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan selain Kemnaker, mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024, " ujar Ida Fauziyah dalam program Metro Pagi Primetime di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Ajak ASN BBPVP Bekasi Terapkan Core Value BerAKHLAK
1. Pemerintah siap membahas RUU PPRT
Ida Fauziyah menegaskan, meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah siap untuk membahasnya. Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT. Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Kemnaker, Menaker Lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama