TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekjen Kemnaker Imbau untuk Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR

Agar segera dicarikan solusi

Dok. Kemnaker

Jakarta, IDN Times -- Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. 

Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR  terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha,“kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu (09/05/2021).

1. Posko-posko THR tersebar di beberapa tempat

Dok. Kemnaker

Sekjen Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Sekjen Anwar.

2. Ada 1.860 laporan yang masuk

Dok. Kemnaker

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk  untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga  terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya