Melalui Layanan DJKI, Kemenkumham Berhasil Tingkatkan PNBP
Optimis target PNPB tahun ini tercapai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berhasil meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia melalui layanan permohonan hak kekayaan intelektual (HKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyampaikan beberapa hal yang dilakukan Kemenkumham, di antaranya refocusing anggaran dan ragam pelayanan dalam tataran normal baru.
1. Layanan DJKI Kemenkumham berhasil meningkatkan pendapatan untuk negara
Selama pandemik, layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Di tengah pandemik COVID-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil membukukan penambahan pendapatan negara bukan pajak tentu menjadi berita membahagiakan,” ungkap Yasonna.
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca I.P Pandjaitan, PNBP di masa pandemik COVID-19 ini biasanya akan turun, akan tetapi Kemenkumham melalui DJKI dan Ditjen AHU justru berhasil meningkatkan pendapatan untuk negara.
“Sumber utama kita di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ada pada kekayaan intelektual dan juga ada di Ditjen AHU. Inilah harapan kita untuk PNBP yang biasanya angka-angka ini akan turun, tapi saya harus memberi hormat kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, justru di masa pandemik ini angkanya naik. Itu artinya, work from home itu berjalan dan pelaksanaannya juga jalan,” ucap Hinca.