TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemdakab Garut Tata Ulang Lokasi Pedagang Kaki Lima

Supaya Kota Garut semakin nyaman dan teratur

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi. (dok. Pemprov Jabar)

Garut, IDN Times -  Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut terus melakukan upaya penataan perkotaan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penataan ini dimaksudkan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di wilayah tersebut. 

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi menuturkan, penataan dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. Dengan demikian, penataan PKL pun akan dilaksanakan secara komprehensif.

1. Pengaturan lokasi PKL berikan kepastian usaha

ilustrasi Pedagang Kaki Lima (PKL) (freepik.com)

Menurut Ridwan, penataan PKL di Kabupaten Garut sebetulnya prosesnya sudah berjalan cukup lama. Namun seiring dengan tumbuhnya jumlah PKL di Kabupaten Garut, ia mengungkapkan perlunya pengaturan lokasi agar memberikan kepastian usaha bagi semua pihak.
 
Tim penataan PKL Kabupaten Garut telah mengeluarkan kebijakan terkait relokasi PKL, dengan menyediakan lokasi sementara. Beberapa titik relokasi tersebut adalah Jalan Pasar Baru, Mandalagiri, Jalan Siliwangi, Jalan Ciledug, Gedung Lasminingrat, dan Gedung Bale Paminton. 

"Yang pertama ada relokasi, dari mulai kita terus melakukan updating data, kemudian juga kita melakukan penempatan relokasi sementara, harapannya ke depan kita sudah mulai ada penempatan relokasi yang permanen atau yang tetap sifatnya," ujar Ridwan, pada Kamis (18/4).

Sepanjang Jalan Ahmad Yani dari mulai pertigaan eks. Apotek Sari (Medika Optikal) hingga 100 meter dari perempatan Toserba Asia menuju Bunderan Suci harus dalam kondisi clear area dari PKL. Ini juga termasuk dengan penertiban parkir liar di lokasi tersebut. 

"Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang, tidak melarang pedagang kaki lima berjualan hanya tentu ini perlu pengaturan, di samping memenuhi kebutuhan publik yang lain dalam hal ini para pejalan kaki," ucapnya.

Baca Juga: Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Garut Mencapai 23 Ruas

2. Komitmen berikan keberlangsungan dan kenyamanan bagi masyarakat

ilustrasi berbelanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) (freepik.com)

Meskipun ada pihak yang mungkin merasa dirugikan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pihak. Ridwan mengharapkan penataan ini membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat di pusat perkotaan. 

"Ya, tentu saja pemerintah daerah berharap ini bisa membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat khususnya di pusat perkotaan," ungkapnya.

Pemdakab Garut juga terus melakukan kajian lebih komprehensif terkait relokasi permanen bagi PKL. Ia mengatakan hal ini dilakukan agar mereka bisa berjualan dengan aman dan nyaman. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya