TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komite I DPD RI Terima Pengaduan Sengketa HGU Lahan PT SWP 

Hal tersebut dinilai merugikan masyarakat dan petani lokal

IDN Times/DPD RI

Jakarta, IDN Times - Komite I DPD RI menerima pengaduan dari puluhan kepala desa dan camat yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Belitung Timur soal permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) yang merugikan masyarakat dan petani lokal setempat, di Ruang Rapat PULD Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (28/08).

1. Komite I DPD RI merekomendasikan agar dokumen terkait permasalahan HGU PT SWP diserahkan kepada Komite I

IDN Times/DPD RI

Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung Telly Gozelie menerima langsung pengaduan puluhan Kepala Desa Camat Belitung Timur terkait karut-marut HGU PT SWP. Mereka mendesak pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan perpanjangan izin HGU PT SWP yang akan habis pada 2020 apabila hak masyarakat dan kewajiban perusahaan belum ada titik temu.

“Saya akan berkomunikasi dengan PT SWP dengan direkturnya dan akan saya hubungi langsung, yang pasti akan melibatkan masyarakat terdampak agar bisa duduk semeja. Utamakan untuk dialog mencari jalan terbaik. Saya tidak mau ada aksi-aksi anarkis, nanti perwakilan dari masyarakat duduk bareng dengan mereka dan saya kira akan lebih efektif jika bisa diselesaikan dengan komunikasi,” terang Tellie.

Tellie melanjutkan, Komite I DPD RI merekomendasikan agar dokumen terkait permasalahan HGU PT SWP untuk diserahkan kepada Komite I agar dipelajari Hal tersebut untuk mengetahui pokok permasalahan dan mengambil langkah dalam mencari solusi permasalahan.

2. Pembangunan di daerah jangan sampai merugikan masyarakat

IDN Times/DPD RI

Pada kesempatan tersebut, Camat Kelapa Kampit Belitung Timur Syahril mengakui pembangunan dan investasi diperlukan di daerahnya. Namun, jangan sampai merugikan masyarakat dan petani lokal dan hanya menguntungkan pihak perusahaan. Menurut dia, saat ini PT SWP memiliki sekitar 15.000 hektar sawit, tetapi perusahaan itu belum maksimal dan tak sesuai dengan aturan kementerian dalam pemberian plasma.

“Masyarakat memang memerlukan mata pencaharian terutama dari sektor perkebunan, tapi jangan hanya menguntungkan pihak perusahaan. Kami minta perusahaan-perusahaan besar tersebut mengambil 20-40 persen plasma dari petani lokal. Jika tidak, kami minta BPN dan Kementerian ATR tak memperpanjang izin HGU perusahaan itu. Kami apresiasi responsif menerima aduan kami, dan kami berharap DPD RI dapat menindaklanjuti aspirasi daerah dan tuntutan sifatnya mempertegas aturan yang ada dan memihak masyarakat,” tutur Syahril.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya