BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
Bertepatan dengan bulan K3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah Kanwil Jateng-DIY pada kegiatan Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Jateng 2024 berkesempatan menyalurkan santunan kecelakaan kerja kepada empat ahli waris.
Santunan kecelakaan kerja secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko pada acara yang berlangsung di Universitas Diponegoro Semarang, Rabu (24/1).
Empat penerima manfaat, masing-masing Khoiriyah penerima santunan jaminan kecelakaan kerja atau JKK) dan beasiswa sebesar Rp332.840.572, penerima manfaat JKK Jamaliah total Rp234.211.090, penerima manfaat lainnya Saepi total santunan Rp169.521.450.
Kemudian santunan jaminan kematian atau JKM, jaminan hari tua atau JHT, jaminan pensiun atau JP dan beasiswa almarhum Sumaryanto, penerima manfaat putranya sebesar Rp68.004.859.
1. Kecelakaan kerja sebisa mungkin harus ditekan
Pada kegiatan Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Jateng bertema Kampus Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menuju Indonesia Emas 2045 tersebut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko menegaskan kecelakaan kerja sebisa mungkin harus ditekan.
"Jawa Tengah menempati posisi keempat kecelakaan kerja. Ini tidak boleh terus-menerus terjadi. Kami galang kerja sama dan komunikasi dengan dinas, pemerintahan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh," katanya.
Angka yang meningkat, katanya, merupakan angka yang mengkhawatirkan, sehingga akan dilakukan segala upaya untuk menekan kasus kecelakaan kerja agar pekerja bisa selamat, nyaman bekerja, dan bisa bekerja dengan produktif.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagaimana dilakukan oleh Pemprov Jateng agar bisa meningkatkan edukasi kepada perusahaan tenaga kerja, serta memperluas kepada pihak rumah sakit untuk bisa memberikan perlindungan kepada pekerja di Jateng.
'"Kalau pun mereka terkena musibah setidaknya mendapatkan perawatan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan. kami juga akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena peraturan terbaru menyatakan penyakit akibat kerja akan kami tanggung lebih besar. Jadi bukan hanya dengan pihak rumah sakit, namun dengan pihak BPJS Kesehatan kita kerja samakan juga,'' katanya.
Baca Juga: Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Jember Tahan Laju Inflasi