BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Korban Kecelakaan PLTP Dieng
BPJS Ketenagakerjaan gerak cepat upayakan hal tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi dan mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia serta 8 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit. Kejadian nahas tersebut disebabkan kebocoran gas yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, Sabtu sore (12/3).
Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Dewas BPJAMSOSTEK Buka Ruang Dialog Bahas Regulasi Terbaru
1. Seluruh pekerja merupakan peserta BPJAMSOSTEK
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat 2 korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau. Selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.
Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, 8 korban yang selamat, saat ini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca Juga: Korban Kecelakaan Kerja Dapat Kaki Palsu dari JKK-RTW BPJamsostek