TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Korban Kecelakaan PLTP Dieng 

BPJS Ketenagakerjaan gerak cepat upayakan hal tersebut

PLTP Dieng unit 1, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Geo Dipa Energi. (Petrominer.com)

Jakarta, IDN Times - Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi dan mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia serta 8 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit. Kejadian nahas tersebut disebabkan kebocoran gas yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, Sabtu sore (12/3).

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

 

Baca Juga: Dewas BPJAMSOSTEK Buka Ruang Dialog Bahas Regulasi Terbaru

1. Seluruh pekerja merupakan peserta BPJAMSOSTEK

Ilustrasi pelayanan BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat 2 korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau. Selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang  meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, 8 korban yang selamat, saat ini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

2. BPJAMSOSTEK pastikan seluruh korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. Selain itu, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apa pun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, tetapi semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” imbuh Roswita.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Kerja Dapat Kaki Palsu dari JKK-RTW BPJamsostek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya