TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirut BPJAMSOSTEK Terangkan Isu soal Dana Peserta, Begini Paparannya 

Agus: Dana milik peserta BPJAMSOSTEK aman

Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto/Dok. BPJAMSOSTEK

Jakarta, IDN Times – Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto membeberkan fakta terkait pengelolaan dana pekerja yang dihimpun BPJAMSOSTEK dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2/21). Dengan tegas Agus mengatakan, dana milik pekerja di BPJAMSOSTEK aman dan ada.

“Dana pekerja aman, dana pekerja ada. Saya tegaskan sekali lagi, dana pekerja di BPJAMSOSTEK aman,” kata Agus saat memberikan pemaparan.

Baca Juga: Keren! Pengelolaan SDM BPJAMSOSTEK Terbukti Profesional

1. Agus: BPJAMSOSTEK tidak pernah membukukan kerugian

Ilustrasi karyawan BPJAMSOSTEK. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Akan tetapi, Agus melanjutkan bahwa benar aset BPJAMSOSTEK mengalami penurunan nilai. Hal itu bukan tanpa alasan, dirinya menuturkan, sebagian aset yang dimiliki BPJAMSOSTEK memang dialokasikan sesuai peraturan perundangan, yaitu pada saham dan reksa dana.

“Yang mana pada saat ini telah terjadi penurunan akibat fluktuasi pasar modal yang bersifat tidak statis,” imbuhnya lagi. 

Tak hanya itu, Agus juga menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK tidak pernah mengalami ataupun membukukan kerugian.

Ia juga menerangkan bahwa BPJAMSOSTEK juga tidak pernah mengalami kesuliltan likuiditas, karena posisi likuiditas BPJAMSOSTEK saat ini sangat kuat. Oleh sebab itu, BPJAMSOSTEK selalu dan akan terus mampu untuk membayar klaim dari pekerja.

“Saya kira hal ini tak perlu dirisaukan dan diragukan bahwa semua klaim yang diajukan ke BPJAMSOSTEK dipastikan bisa dibayar,” tutur dia. 

Baca Juga: Meski Pandemik, BPJAMSOSTEK Tetap Catatkan Hasil Positif di 3 Bidang

2. Pengelolaan dana BPJAMSOSTEK mengikuti aturan pemerintah

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Sutanto. IDN Times/Dhana Kencana

Agus juga mengatakan pengelolaan dana BPAMSOSTEK selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, di antaranya PP 99 Tahun 2013 dan PP 55 Tahun 2015. Strategi investasi dan pengelolaan dana BPJAMSOSTEK pun diakui Agus selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian dengan menerapkan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, BPJAMSOSTEK selalu diawasi lembaga-lembaga yang independen, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DJSN, kantor akuntan publik, OJK, serta didiampingi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Oleh karena itu, sekali lagi, kami mengimbau untuk menyetop melakukan provokasi atau ‘menggoreng’ BPJAMSOSTEK menjadi isu yang ‘sexy’, stop menebarkan informasi-informasi yang sifatnya meresahkan para pekerja. Karena ini damage impact-nya terhadap perekonomian Indonesia sangat luar biasa, di tengah pemerintah tengah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang tengah menderita karena Covid-19,” kata Agus.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya