KESDM Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas
Demi tingkatkan kemudahan berusaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12). Ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK.
”Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Baca Juga: Peringatan Hari Menanam Pohon, Pertamina Tapak Tilas ke Sumur Mathilda
1. Ditjen Migas akan terus berkolaborasi
Delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL yang telah disusun bersama adalah:
- SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL
- SPBU dengan Kapasitas > 20 KL
- Seismik darat
- Seismik laut
- Vibroseismik
- Pengeboran Eksplorasi Darat
- Pengeboran Eksplorasi Laut
- Jaringan Gas Rumah Tangga.
Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat 1 (satu) formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 (tujuh) formulir lainnya akan dimasukkan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet. Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan migas lainnya.
Baca Juga: Pertalite Bercampur Air di Tuban, Pertamina Bilang Kena Air Hujan