Nadiem Sebut Pembelajaran Tatap Muka Gunakan Metode Belajar Campuran
50 persen murid per kelas masih laksanakan PJJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakara, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem A. Makarim menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19. SKB 4 Menteri ini merupakan acuan bagi seluruh daerah di wilayah PPKM level 1–3 dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Nadiem juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM ini menggunakan metode belajar campuran, di mana setengah kapasitas kelas masih melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ia juga mendorong percepatan vaksinasi kepada tenaga pengajar dan murid agar PTM dapat berjalan dengan aman.
“Makanya kita menggunakan kata 'terbatas', maksimum kapasitasnya 18 anak per kelas untuk SD, SMP dan 5 anak per kelas untuk PAUD misalnya. Jadi itu sekitar 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Nadiem.
Baca Juga: Kemdikbud dan Pemprov Sulut Resmikan Gedung Baru Pulnustar di Sangihe
1. Izin orangtua jadi faktor penting
Sementara itu, karena usia siswa di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) belum dapat memperoleh vaksinasi COVID-19, Wakil Presiden KH Mahruf Amin menekankan, diperlukannya pengawasan yang lebih ketat dalam ketika pelaksanaan PTM.
Ia pun menilai, izin dari orang tua juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaan PTM ini.
“Pemerintah menganggap penting untuk memulai pembelajaran tatap muka. Dan itu dilakukan dari SD sampai dengan SLA, PAUD juga sampai dengan perguruan tinggi. Sudah dibuat aturan-aturannya supaya mereka bisa aman. Tetapi pemerintah hanya melakukan penyelenggaraan, harus ada izin dari orang tua,” tambahnya.
Baca Juga: Kemdikbud Luncurkan SMK Pusat Keunggulan, Nadiem Proyeksikan Hal Ini