Sekjen Kemendagri Tekankan RPJPD Harus Berjalan Selaras dengan RPJPN
Upaya ini dinilai perlu dilakukan agar tercipta sinkronisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di seluruh Indonesia harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Menurutnya, upaya ini perlu dilakukan agar tercipta sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.
"Nah ini kita akan in-line-kan seluruhnya RPJPD daerah itu 2025-2045, jadi ini in-line dengan pemilu serentak, memperkuat sistem presidensial, pilkada serentak memperkuat koordinasi pembangunan di lapangan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional in-line masanya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka RPJPD-nya pun kita akan in-line-kan," kata Suhajar pada acara Kick-Off Penyusunan RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2045 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).
1. Penyusunan RPJPD diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Agustus 2024 mendatang
Sebelumnya, guna mendukung percepatan penyusunan RPJPD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 beberapa waktu lalu. Adapun penyusunan RPJPD tersebut diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Agustus 2024 mendatang.
"SEB tujuannya adalah memastikan agar in-line antara RPJPD dengan RPJPN, bahwa arah politik-hukum pilkada serentak adalah untuk menyinkronkan pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," ujar Suhajar.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Kabupaten/Kota Percepat Kepemilikan IKD Warga