TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekjen Kemendagri Tekankan RPJPD Harus Berjalan Selaras dengan RPJPN

Upaya ini dinilai perlu dilakukan agar tercipta sinkronisasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro pada acara Kick-Off Penyusunan RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2045 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di seluruh Indonesia harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Menurutnya, upaya ini perlu dilakukan agar tercipta sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

"Nah ini kita akan in-line-kan seluruhnya RPJPD daerah itu 2025-2045, jadi ini in-line dengan pemilu serentak, memperkuat sistem presidensial, pilkada serentak memperkuat koordinasi pembangunan di lapangan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional in-line masanya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka RPJPD-nya pun kita akan in-line-kan," kata Suhajar pada acara Kick-Off Penyusunan RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2045 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).

1. Penyusunan RPJPD diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Agustus 2024 mendatang

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro pada acara Kick-Off Penyusunan RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2045 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Dok. Kemendagri)

Sebelumnya, guna mendukung percepatan penyusunan RPJPD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 beberapa waktu lalu. Adapun penyusunan RPJPD tersebut diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Agustus 2024 mendatang. 

"SEB tujuannya adalah memastikan agar in-line antara RPJPD dengan RPJPN, bahwa arah politik-hukum pilkada serentak adalah untuk menyinkronkan pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," ujar Suhajar.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Kabupaten/Kota Percepat Kepemilikan IKD Warga

2. Laju urbanisasi yang menjadi problem hampir di setiap negara

ilustrasi bangunan gedung (freepik/freepik)

Dalam kesempatan tersebut, Suhajar juga menyinggung soal laju urbanisasi yang menjadi problem hampir di setiap negara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 diketahui sebanyak 56,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia lebih memilih untuk tinggal di daerah perkotaan. Angka itu diprediksi akan terus meningkat hingga tahun 2035 menjadi 66,6 persen. Artinya, pada tahun itu 2 dari 3 penduduk Indonesia akan berada di perkotaan.

"Tapi, apakah kita bisa menahan laju urbanisasi? Sepanjang sejarah kota modern di dunia tidak ada yang mampu menahan urbanisasi. Maka pilihan kita adalah mengelola urbanisasi, itu persoalan pertama 20 tahun ke depan," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya