Ketua KPU Sebut Surat Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Suara Hoaks
Jadwalnya masih sama seperti sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengomentari soal Surat Edaran KPU bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertarikh 4 Maret 2024, yang menyatakan masa tenggat rekapitulasi suara akan mundur dari target awal 20 Maret 2024.
Alasannya diundurnya masa tenggat tersebut dalam surat edaran dikatakan lantaran adanya pertimbangan force majeure atau situasi yang tidak dapat dihentikan.
Dari informasi yang diterima IDN Times (10/3/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut surat tersebut ialah hoaks, dan tidak ada penundaan sehingga masa tenggatnya masih 20 Maret 2024.
1. Jadwal pelaksanaan rekapitulasi suara
Sebelumnya, diketahui jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut ini jadwal rekapitulasi penghitungan suara:
1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 -Kamis, 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
Editor’s picks
4. Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Rekapitulasi KPU, PDIP Menang Telak di Bali Tapi Ganjar-Mahfud Kalah