TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larang Gelar Bukber, Jokowi Minta Pejabat Sederhana saat Berbuka Puasa

Saat ini para pejabat sedang menjadi sorotan

Setkab.go.id

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kabinet Pramono Anung, menjelaskan lebih detail mengenai surat berisi larangan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada pejabat untuk menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijryah/2023 M.

Penjelasan tersebut dikatakan Pramono Anung dalam unggahan video di akun YouTube Sekretariat Presiden, yang diunggah pada Kamis (23/3/2023) sore.

Baca Juga: Viral! Gaya Hidup Mewah Istri Pejabat Kemensetneg Disorot Warganet

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Pejabat, Butet: Mereka Adalah Orang Miskin

1. Tiga poin utama dalam surat larangan tersebut

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Pada surat larangan bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan pada Selasa (21/3/2023) lalu itu, terdapat 3 poin utama. Ketiga poin itu berisi:

  • Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  • Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Baca Juga: Sosiolog UGM: Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak Bak Gunung Es

2. Larangan hanya berlaku untuk pejabat pemerintah

Presiden Jokowi rapat dengan sejumlah pemimpin lembaga (dok. Sekretariat Presiden)

Pramono Anung menjelaskan, arahan Presiden Jokowi hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.

"Hal ini enggak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama," jelas dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya