Larang Gelar Bukber, Jokowi Minta Pejabat Sederhana saat Berbuka Puasa
Saat ini para pejabat sedang menjadi sorotan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kabinet Pramono Anung, menjelaskan lebih detail mengenai surat berisi larangan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada pejabat untuk menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijryah/2023 M.
Penjelasan tersebut dikatakan Pramono Anung dalam unggahan video di akun YouTube Sekretariat Presiden, yang diunggah pada Kamis (23/3/2023) sore.
Baca Juga: Viral! Gaya Hidup Mewah Istri Pejabat Kemensetneg Disorot Warganet
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Pejabat, Butet: Mereka Adalah Orang Miskin
1. Tiga poin utama dalam surat larangan tersebut
Pada surat larangan bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan pada Selasa (21/3/2023) lalu itu, terdapat 3 poin utama. Ketiga poin itu berisi:
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Baca Juga: Sosiolog UGM: Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak Bak Gunung Es