TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Ma'ruf Amin: Perlu Disempurnakan

Revisi UU disebutnya hal yang wajar

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyebut adanya revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah Undang-Undang (UU) merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam waktu sekian lama penerapan suatu UU, biasanya ada hal-hal yang dirasakan perlu untuk direvisi.

Hal ini disampaikan Ma'ruf terkait munculnya desakan dari sejumlah pihak untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Desakan itu muncul usai kasus dugaan suap yang dilakukan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi.

"Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Wapres dalam keterangan pers, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Respons KPK Terkait Isu Intimidasi TNI soal Suap Basarnas

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Kabasarnas, Mahfud Percaya Proses Peradilan Militer

1. UU peradilan militer dinilai bisa bikin anggota TNI lolos dari jeratan hukum

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono (kedua dari kanan) dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko (pojok kanan) ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 28 Juli 2023. (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)

Desakan tersebut muncul lantaran ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum, bisa lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.

Hal itu berawal dari kasus Henri Alfiandi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

2. Bermula dari kasus Henri Alfiandi

Wapres Maruf Amin dalam rakor Kemendes PDTT. (Dok. Kemendes PDTT)

Sebelumnya, Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama. Namun, penetapan tersangka itu dipemasalahkan karena Henri berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Henri akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya