Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Ma'ruf Amin: Perlu Disempurnakan
Revisi UU disebutnya hal yang wajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyebut adanya revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah Undang-Undang (UU) merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam waktu sekian lama penerapan suatu UU, biasanya ada hal-hal yang dirasakan perlu untuk direvisi.
Hal ini disampaikan Ma'ruf terkait munculnya desakan dari sejumlah pihak untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Desakan itu muncul usai kasus dugaan suap yang dilakukan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi.
"Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Wapres dalam keterangan pers, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Respons KPK Terkait Isu Intimidasi TNI soal Suap Basarnas
Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Kabasarnas, Mahfud Percaya Proses Peradilan Militer
1. UU peradilan militer dinilai bisa bikin anggota TNI lolos dari jeratan hukum
Desakan tersebut muncul lantaran ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum, bisa lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.
Hal itu berawal dari kasus Henri Alfiandi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Baca Juga: Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas