TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panduan Lengkap Daftar CPNS 2021, dari Dokumen hingga Tahap-Tahapnya

Pendaftaran online di SSCN BKN yakni sscn.bkn.go.id

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times – Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semakin dekat. Proses pendaftaran mulai April hingga Mei 2021, dan tahap seleksi pada Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mepan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 akan dilaksanakan dengan skala besar, yakni mencapai 1,3 juta formasi.

Tidak hanya itu, pelaksanaan pendaftaran CPNS 2021 juga akan dilakukan melalui portal satu pintu yang dilengkapi dengan sistem terintegrasi, sehingga mampu mempermudah peserta dalam melakukan pendaftaran, terutama di tengah situasi pembatasan sosial yang sedang diterapkan.

Bagi kamu yang berencana daftar CPNS 2021, simak persyaratan dan tata cara pendaftarannya berikut ini:

Baca Juga: 5 Jenis Tunjangan PNS dan Besarannya, Ada buat Anak Juga Loh

1. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum daftar CPNS

ilustrasi pendaftaran CPNS. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Seleksi CPNS yang dilakukan melalui portal satu pintu terintegrasi dimaksudkan untuk memudahkan proses pendaftaran. Namun perlu diingat, sebelum mendaftar penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu.

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 yang tercantum dalam laman resmi sscn.bkn.go.id, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum calon pelamar melakukan pendaftaran.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto, dan
  • Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

2. Tahapan seleksi CPNS 2021

Ilustrasi daftar peserta CPNS mengikuti tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Seleksi CPNS 2021 dilaksanakan secara online, namun tetap terdiri dari 5 tahapan seleksi yang harus dilalui oleh setiap pelamar.

Dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id, tahapan tersebut adalah:

  1. Pendaftaran online di SSCN BKN (sscn.bkn.go.id)
  2. Seleksi Administrasi
  3. Verifikasi Berkas Asli
  4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
  5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya