Alasan Petugas Tak Kenali Buron Kakap Djoko Tjandra Saat ke PN Jaksel
Sidang PK perdana Djoko Tjandra akan digelar 6 Juli 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, membenarkan terkait adanya seorang pemohon bernama Djoko Tjandra yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni 2020 lalu.
Suharno menjelaskan, pria itu datang bersama kuasa hukumnya untuk mendaftarkan PK tersebut ke bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jaksel.
“Pada pendaftaran tanggal 8 Juni ini pemohon dalam hal ini Djoko Tjandra sendiri hadir pada waktu pendaftarannya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Suharno saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/7).
Baca Juga: Mahfud MD Desak Jaksa Agung Tangkap Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra
1. PN Jaksel tidak mengetahui orang tersebut adalah Djoko Tjandra yang sedang buron
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pemohon tersebut benar Djoko Tjandra yang saat ini sedang menjadi buronan akibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Sebab, pengajuan PK tersebut hanya diterima oleh petugas PTSP yang tidak mengetahui secara detail kasus tersebut.
“Tiba-tiba ada orang mengaku Djoko Tjandra mengajukan PK, ya sudah diterima. Apakah itu DPO (daftar pencarian orang) atau apa dalam hal ini, perlu dimaklumi kecuali kalau kita mengikuti berita. Apa lagi ini yang menerima kan (petugas) PTSP kan,” ujarnya.
Baca Juga: Menkumham: Djoko Tjandra Kemungkinan Ubah Nama Saat Masuk ke Indonesia