TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Budi Karya: Permenhub Nomor 108 Menjamin Kesetaraan

"Biar yang baru (angkutan online) tetap hidup dan yang lama (angkutan konvensional) juga tetap eksis."

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat untuk menjamin kesetaraan antara angkutan online dengan angkutan konvensional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Budi Karya saat berkunjung ke Kantor IDN Times pada Selasa (3/4) malam.

Baca juga: Tak Ingin Ada Monopoli, Menhub Minta Grab dan Go-Jek Berdampingan

1. Mengatur angkutan online tanpa mematikan angkutan konvensional 

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Menteri Budi mengatakan, sebelum datang era angkutan online, masyarakat menggunakan angkutan konvensional seperti taksi dan angkutan kota. Setelah itu barulah datang angkutan online.

"Adilkah kalau ada yang baru kemudian yang lain didepak?" katanya.

Karena itu, Menteri Budi melanjutkan, dibuatlah Peraturan Kemenhub Nomor 108. Aturan itu, kata Menteri Budi, "Memberikan kesetaraan. Biar yang baru tetap hidup dan yang lama juga tetap eksis."

2. Aturan Permenhub 108 juga untuk melindungi keselamatan penumpang

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Menteri Budi Karya juga mengatakan jika aturan Permenhub Nomor 108 dibuat untuk menjamin keamanan penumpang. Caranya antara lain dengan mewajibkan taksi online untuk melakukan uji KIR.

Baca juga: Grab Persilakan Pengemudi Uber Bergabung

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya