TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Kerumunan Saat Penetapan Calon Kepala Daerah, Ini Upaya Bawaslu

Pengumuman calon kepala daerah digelar Rabu ini

Konpers Bawaslu terkait laporan hasil pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 (Dok. Humas Bawaslu)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kerumunan massa saat pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 yang akan digelar Rabu (23/9/2020). 

“Kami harus bisa memastikan 23 September ini tidak akan mengulangi tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September 2020, di mana kita melihat banyak sekali kerumunan massa, arak-arakan yang menjadi kekhawatiran kita sebagai salah satu  penyebaran COVID-19,” kata Ratna Dewi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pilkada 2020, 26 Perkara Ditolak

1. Polisi akan menindak tegas paslon dan pendukung yang melanggar protokol kesehatan COVID-19

PSBB Jakarta Selatan (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Dewi menuturkan, jika upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan kemudian ditemukan paslon dan tim pendukungnya tetap melanggar, maka akan ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kepolisian setempat.
 
“Makanya di dalam pelaksanaan pemilihan terkait dengan keamanan dan ketertiban tentu nanti akan dibebankan tugasnya kepada kepolisian. Kemudian terkait dengan kewenangan hukum yang bukan menjadi kewenangan dari Bawaslu, yaitu yang berada di ranah tindak pidana umum juga akan diserahkan ke Kepolisian,” ujarnya

2. Paslon dan tim suskes yang melanggar protokol kesehatan bakal dikenakan tindak pidana umum

Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dia mengungkapkan, bisa saja persoalan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum terkait dengan tindak pidana umum akan terjadi di masa pelaksanaan Pilkada 2020. Dewi mencontohkan, seperti pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
 
"Tetapi (pelanggaran protokol kesehatan) di KUHP. Seperti ada beberapa pasal yang bisa ditarik misalnya kerumunan massa yang terjadi di masa pemilihan 2020 yang bisa berpotensi menjadi pusat penularan COVID-19,” tuturnya. 
 
Selain itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini mengingatkan terkait pentingnya sinergi antara Bawaslu dan Kepolisian dalam tahapan kampanye yang dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. 
 
“Sinergisitas, kerja sama, dan koordinasi antara Bawaslu dan jajaran kepolisian, terutama dalam kerja-kerja yang menjadi tugas dan kewenangan dari masing-masing institusi,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Sesalkan KPU Beri Izin Konser pada Tahapan Kampanye Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya