Gibran Terancam Batal Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo Hari Ini
Ada urusan administratif yang belum dirampungkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua KPU Kota Solo Nunung Sutarti mengatakan, penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih terancam ditunda.
Nurul menyebut, penetapan keduanya sebagai kepala daerah Solo berlangsung pada Kamis (21/1/2021). Namun, karena masalah administratif yang belum rampung di Mahkamah Kontitusi (MK) membuat pelantikan Gibran-Teguh ditunda.
“Sebab hingga kini Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK),” kata Nurul dikutip ANTARA, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Pengamanan Penetapan Gibran-Teguh, Polresta Solo Siapkan 350 Personel
1. Penetapan Gibran-Teguh tunggu salinan BRPK dari MK
Nurul menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 yang diturunkan menjadi surat putusan KPU Solo No. 26 Tahun 2020, penetapan Gibran-Teguh sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo bisa dilakukan jika MK telah menerbitkan BRPK atau maksimal lima hari setelahnya.
“Artinya masih ada waktu hingga 23 Januari. Apabila tak ada gugatan, maka Mahkamah Konstitusi segera menerbitkan salinan BRPK, kemudian diteruskan ke KPU RI untuk disampaikan ke KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Hingga saat ini KPU Kota Solo belum menerima apapun,” ujarnya.
Baca Juga: Ramai Kasus Bansos, Gibran Blusukan Bagi-bagi Sembako ke Warga Solo