Ini Poin Penting Perpres Investasi Miras yang Sedang Jadi Polemik
Kalian setuju dengan adanya investasi miras di Indonesia?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras). Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut sontak menjadi perhatian publik hingga jadi trending topic di media sosial. Ada pihak yang mendukung dan menolak keras Perpres tersebut karena dinilai haram dan tidak sesuai dengan ajaran Islam, agama mayoritas di Indonesia. Berikut ini poin-poin penting Perpres nomor 10 Tahun 2021 soal investasi miras.
Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Miras karena Bertentangan dengan Al-Quran
1. Investasi miras hanya boleh dilakukan di 4 daerah
Dalam Perpres itu dijelaskan lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Aturan tersebut tertuang dalam tiga lampiran. Untuk aturan terkait industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis Lampiran III dalam Perpres.
Sementara, aturan yang sama juga diterapkan untuk industri minuman keras mengandung alkohol yang mengandung anggur. Aturan itu tertuang dalam Lampiran III pada daftar urutan ke-32.
"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," kata lampiran tersebut.
Baca Juga: Investasi Miras Dibuka, Ketum MUI Buka Suara
Baca Juga: Investasi Miras Bisa Jadi Sumber Pemasukan Baru Daerah Wisata