TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Bansos, KPK Perpanjang Masa Penahanan Matheus Joko Santoso

KPK juga perpanjang penahanan mantan mensos Juliari Batubara

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19, pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

Oleh sebab itu, KPK kembali memperpanjang masa penahanan yang bersangkutan. Matheus Joko adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Selasa, tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan di Rutan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih, berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak 17 Maret 2021 sampai 15 April 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 di Pemkab Bandung Barat

1. KPK juga perpanjang penahanan mantan Mensos Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Selain Matheus Joko, KPK juga masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos, Adi Wahyono (AW).

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Juliari dan Adi selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua, dimulai 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021.

2. Pemberi suap dalam kasus korupsi bansos sudah menjadi terdakwa

Ilustrasi Bantuan Sosial (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Joko sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Terkuak, Juliari Perintah Anak Buah Pungut Rp10 Ribu per Paket Bansos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya