Komisi II DPR Pertanyakan Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU
Penyelenggara pemilu diminta untuk tetap saling bersinergi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa, mempertanyakan alasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi II pun akan meminta penjelasan DKPP dalam evaluasi pelaksanaan Pikada 2020, yang juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.
"Kami tidak akan masuk ke dalam putusan DKPP, tetapi sebagai mitra kami perlu mendapatkan penjelasan," kata Saan melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU
1. Komisi II minta penyelenggara pemilu tetap bersinergi meskipun ada putusan tersebut
Meski ada putusan tersebut, Saan meminta kepada DKPP, KPU, dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu tetap bersinergi agar penyelenggaraan pesta demokrasi semakin baik.
"Untuk membangun sistem politik ke depan tidak baik juga jika mereka seakan-akan berseteru,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Evi Novida Ginting Kembali Aktif Jadi Komisioner KPU