TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp170 Juta dari OTT Bupati Kutai Timur

Bupati Ismunandar dituding terima suap total Rp2,6 miliar

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantaan Korupsi menyita sejumlah barang bukti hasil dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar pada Kamis (2/7/2020). Ia ditangkap bersama istrinya, Encek UR Firgasih yang juga adalah Ketua DPRD di sebuah hotel di Jakarta. Dari operasi senyap tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita duit tunai senilai Rp170 juta. Selain itu, ada pula beberapa buku tabungan senilai Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan barang bukti itu menunjukkan Ismunandar telah menerima suap dengan total Rp2,6 miliar pada (11/6/2020) lalu. Namun, pemberian uangnya dilakukan secara bertahap. 

"Suap diduga diberikan oleh para kontraktor rekanan Pemkab Kutai Timur," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam (3/7/2020) di gedung Merah Putih. 

Duit suap itu kemudian digunakan oleh Ismunandar untuk berbagai hal. Apa saja?

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap

1. Suap dipakai untuk beli mobil Isuzu Elf, tiket pesawat ke Jakarta hingga kampanye untuk Pilkada 2020

(Ilustrasi koruptor KPK) IDN Times/Sukma Shakti

Nawawi menjelaskan suap diterima oleh Ismunandar dari para kontraktor rekananan Pemkab Kutai Timur melalui pihak ketiga yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mussyafa. Uang senilai total Rp2,6 miliar ditransfer ke beberapa rekening milik Musyaffa dan digunakan untuk beberapa keperluan yaitu: 

  • 23 - 30 Juni: membayar pembelian Isuzu Elf senilai Rp510 juta
  • 1 Juli: membeli tiket ke Jakarta senilai Rp33 juta
  • 2 Juli: membayar biaya penginapan hotel di Jakarta Rp15,2 juta
  • 19 Mei: untuk kampanye Ismunandar dalam pemilihan kembali melalui pilkada 2020

Khusus untuk penerimaan tanggal (19/5/2020), dana ditransfer ke rekening atas nama Aini senilai Rp125 juta. Di dalam perkara ini ada dua kontraktor yang ikut ditetapkan jadi tersangka dan ditahan yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. 

2. Ismunandar menerima suap, lalu memberi proyek kepada rekanan kontraktor sebagai imbal baliknya

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Dari hasil pemeriksaan awal, Ismunandar kemudian memberikan para kontraktor rekanan Dinas PU proyek-proyek Pemkab Kutai Timur bila mereka bersedia menyerahkan duit suap. Untuk perkara yang melibatkan dua kontraktor Aditya Maharani dan Deky Aryanto, setidaknya ada enam proyek infrastruktur yang berhasil dimenangkan oleh Aditya dengan total nilai proyek tertinggi mencapai Rp9,6 miliar yaitu peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung. Perusahaan konstruksi Aditya juga pernah menggarap proyek pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar. 

Baca Juga: KPK Ciduk Bupati Kutai Timur dan Istrinya, Ini Komentar Wagub Hadi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya