KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp170 Juta dari OTT Bupati Kutai Timur
Bupati Ismunandar dituding terima suap total Rp2,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantaan Korupsi menyita sejumlah barang bukti hasil dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar pada Kamis (2/7/2020). Ia ditangkap bersama istrinya, Encek UR Firgasih yang juga adalah Ketua DPRD di sebuah hotel di Jakarta. Dari operasi senyap tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita duit tunai senilai Rp170 juta. Selain itu, ada pula beberapa buku tabungan senilai Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan barang bukti itu menunjukkan Ismunandar telah menerima suap dengan total Rp2,6 miliar pada (11/6/2020) lalu. Namun, pemberian uangnya dilakukan secara bertahap.
"Suap diduga diberikan oleh para kontraktor rekanan Pemkab Kutai Timur," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam (3/7/2020) di gedung Merah Putih.
Duit suap itu kemudian digunakan oleh Ismunandar untuk berbagai hal. Apa saja?
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap
1. Suap dipakai untuk beli mobil Isuzu Elf, tiket pesawat ke Jakarta hingga kampanye untuk Pilkada 2020
Nawawi menjelaskan suap diterima oleh Ismunandar dari para kontraktor rekananan Pemkab Kutai Timur melalui pihak ketiga yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mussyafa. Uang senilai total Rp2,6 miliar ditransfer ke beberapa rekening milik Musyaffa dan digunakan untuk beberapa keperluan yaitu:
- 23 - 30 Juni: membayar pembelian Isuzu Elf senilai Rp510 juta
- 1 Juli: membeli tiket ke Jakarta senilai Rp33 juta
- 2 Juli: membayar biaya penginapan hotel di Jakarta Rp15,2 juta
- 19 Mei: untuk kampanye Ismunandar dalam pemilihan kembali melalui pilkada 2020
Khusus untuk penerimaan tanggal (19/5/2020), dana ditransfer ke rekening atas nama Aini senilai Rp125 juta. Di dalam perkara ini ada dua kontraktor yang ikut ditetapkan jadi tersangka dan ditahan yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Baca Juga: KPK Ciduk Bupati Kutai Timur dan Istrinya, Ini Komentar Wagub Hadi