Mahkamah Konstitusi Gelar 30 Permohonan Sengketa Pilkada Hari Ini
Sidang sengketa Pilkada di MK hari ini terbagi dalam 3 sesi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Sidang terbagi tiga, yakni pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara, pukul 13.00 WIB untuk 12 perkara dan pukul 16.00 WIB untuk 10 perkara.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pagi hari ini pengucapan putusan ada delapan perkara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari ANTARA, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: MK Putuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Tidak Dilanjutkan
1. Sidang sengketa Pilkada di MK hari ini terbagi 3 sesi
Pada sidang pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).
Sesi selanjutnya, pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Untuk sesi terakhir, perkara yang diputus adalah sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat (2 perkara).
Baca Juga: Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pilkada 2020, 26 Perkara Ditolak