TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RAPP Akan Hormati Hasil Putusan Sidang PTUN Jakarta

KLHK digugat RAPP ke PTUN Jakarta

IDN Times/Fitang Adhitia

Jakarta, IDN Times - Manajemen PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) mengaku akan menghormati segala hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  

RAPP pun akan tetap menyesuaikan dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) dari Kementeian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), walaupun dalam revisi RKU tersebut banyak berdampak besar pada kegiatan usaha RAPP sendiri.

"Kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, walaupun revisi RKU tersebut berdampak besar pada kegiatan usaha kami," kata Corporate Affairs Director, Agung Laksamana dalam keterangannya, Kamis (21/12).

Baca juga: Pakar Hukum Sarankan Uji Legalitas Surat Keputusan di Perkara RAPP

1. Hasil PTUN Jakarta adalah terbaik 

IDN Times/Fitang Adhitia

Agung Laksamana juga meyakini hasil putusan dari PTUN Jakarta adalah yang terbaik demi perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi dan sosial di tempat mereka melakukan usaha.

"Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan".

Baca juga: Saksi Ahli KLHK Berkelit Soal Revisi Peraturan Pembatalan RAPP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya