Sah! 2 Paslon Kepala Daerah Lolos Bertarung di Pilkada Surabaya 2020
Keduanya akan mengambil nomor urut Kamis besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya oleh KPUD. Kedua pasangan calon (paslon) tersebut telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, Rabu (23/9/2020).
Syamsi mengatakan, kedua pasangan calon yang mendaftar di waktu berbeda itu dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Surabaya. Eri Cahyadi-Armuji daftar ke Kantor KPU Surabaya pada 4 September 2020. Sedangkan Machfud-Mujiaman daftar pada 6 September 2020.
"Pada 23 September berdasarkan PKPU, adalah tahapan penetapan paslon. Kami melakukan pleno, berdasarkan keputusan, kedua bapaslon telah ditetapkan sebagai paslon," kata Nur Syamsi.
Baca Juga: Eri-Armuji Maju Pilkada Surabaya, Mujiaman: Insyaallah Kita Menang!
1. Paslon wajib datang ambil nomor urut Kamis 24 September
Setelah ditetapkan, kedua paslon wajib mengikuti tahapan pengundian nomor urut peserta Pilkada Surabaya 2020 pada Kamis (24/9/2020). Masing-masing pasangan calon diwajibkan hadir.
"Wajib dihadiri paslon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung serta tokoh masyarakat yang dalam hal ini akan diwakili oleh Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Tanjung Perak," ucap Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno.