TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! 2 Paslon Kepala Daerah Lolos Bertarung di Pilkada Surabaya 2020

Keduanya akan mengambil nomor urut Kamis besok

Para relawan Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno yang mengiringi hingga kantor KPU Surabaya, Minggu (6/9/2020). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jakarta, IDN Times - Dua pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya oleh KPUD. Kedua pasangan calon (paslon) tersebut telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, Rabu (23/9/2020).

Syamsi mengatakan, kedua pasangan calon yang mendaftar di waktu berbeda itu dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Surabaya. Eri Cahyadi-Armuji daftar ke Kantor KPU Surabaya pada 4 September 2020. Sedangkan Machfud-Mujiaman daftar pada 6 September 2020.

"Pada 23 September berdasarkan PKPU, adalah tahapan penetapan paslon. Kami melakukan pleno, berdasarkan keputusan, kedua bapaslon telah ditetapkan sebagai paslon," kata Nur Syamsi.

Baca Juga: Eri-Armuji Maju Pilkada Surabaya, Mujiaman: Insyaallah Kita Menang!

1. Paslon wajib datang ambil nomor urut Kamis 24 September

Bacawali-Bacawawali Kota Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi-Armuji saat mendaftarkan diri di KPU Surabaya, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Setelah ditetapkan, kedua paslon wajib mengikuti tahapan pengundian nomor urut peserta Pilkada Surabaya 2020 pada Kamis (24/9/2020). Masing-masing pasangan calon diwajibkan hadir.

"Wajib dihadiri paslon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung serta tokoh masyarakat yang dalam hal ini akan diwakili oleh Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Tanjung Perak," ucap Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno.

2. Pengambilan nomor urut bisa diwakilkan tapi harus ada surat keterangan

Sambutan Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi pada media briefing (16/1)/ IDN Times-Tarida Alif

Apabila paslon tidak bisa hadir memenuhi tahapan pengundian nomor urut, maka wajib menyertakan surat keterangan. Pengambilan nomor urut bisa diwakilkan melalui mandat tertulis. Selain itu, masing-masing paslon juga diajak melakukan komitmen untuk mengedepankan protokol kesehatan selama berkampanye.

"Disertai penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan, yang nanti akan kami pajang di kantor KPU Surabaya," ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya