TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Lebaran, Kendaraan Dinas Pemprov Jatim Dikandangkan

Tidak boleh dipakai mudik

Ilustrasi Rappler Indonesia

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan melarang penggunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov Jatim untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jatim, Benny Sampirwanto, Jumat (8/6).

1. Melanjutkan kebijakan sebelumnya

IDN Times/Sukma Shakti

Kebijakan pelarangan ini sudah dilaksanakan dari tahun-tahun sebelumnya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan randis hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.

Tahun ini, ketentuan pelarangan mudik menggunakan randin diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 ini ditanda tangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo. "Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua," ujarnya.

2. Kendaraan akan dikandangkan selama 12 hari

IDN Times/Sukma Shakti

Randin yang digunakan di lingkungan Setda Prov. Jatim akan diserahkan di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, sedangkan randin yang digunakan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di tempatkan di masing-masing kantor. Untuk kendaraan bus, pick up, dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat, 8 Juni 2018 mulai pukul 13.30 - 15.00 WIB. Sedangkan pengambilan kembali pada Rabu, 20 Juni 2018 paling lambat pukul 13.00 WIB.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya