Jelang Lebaran, Kendaraan Dinas Pemprov Jatim Dikandangkan
Tidak boleh dipakai mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan melarang penggunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov Jatim untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jatim, Benny Sampirwanto, Jumat (8/6).
1. Melanjutkan kebijakan sebelumnya
Kebijakan pelarangan ini sudah dilaksanakan dari tahun-tahun sebelumnya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan randis hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
Tahun ini, ketentuan pelarangan mudik menggunakan randin diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 ini ditanda tangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo. "Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua," ujarnya.