TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ada Celah Buat Kegiatan Politik di CFD Surabaya

Mau bikin kegiatan kelompok? Daftar dulu dong...

Facebook/@Susi Ferawati

Surabaya, IDN Times - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menegaskan kepada warga Surabaya agar tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur politik dan menyinggung SARA pada kegiatan Car Free Day (CFD). Kegiatan politik yang dimaksud meliputi kampanye, pawai, tampilan gambar bermuatan politik yang sifatnya menghasut serta disebarkan secara umum.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Eko Supiadi di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat, (11/5/2018).

“Peraturan ini berdasarkan Perwali Surabaya nomor 17 tahun 2018  pasal 4 ayat 1 huruf (i) agar tidak menyebarkan kebencian RAS dan orasi yang sifatnya menghasut saat kegiatan CFD berlangsung,” paparnya.

Baca juga: Memakai Kaos #2019GantiPresiden, Pengunjung CFD Diminta Ganti Pakaian

1. Kelompok yang melanggar akan ditindak tegas

Facebook/@Susi Ferawati

Larangan melakukan segala tindakan yang berbau politik dan mengandung SARA ini berlaku pada semua titik CFD di Surabaya.

 “Lokasi CFD di Surabaya tersebar di 8 lokasi diantaranya, CFD Jl Raya Darmo, Tunjungan, Jemursari, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto – Jl. Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr) dan Kupang Indah. Akan diterapkan di semua tempat,” ujar Eko.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Lingkungan Masyarakat (Linmas), Edi Christijanto mengatakan bahwa akan menindak tegas apabila ada kelompok yang kedapatan melakukan hal tersebut. “Akan langsung ditertibkan oleh pihak kepolisian, satpol pp, linmas dan dishub,” pungkasnya

2. Harus mendaftarkan komunitas sebelum melakukan kegiatan di CFD

pexels.com

Jika ingin melaksanakan suatu kegiatan yang menggunakan atribut di CFD, Edi mengingatkan bahwa setiap komunitas wajib mendapatkan izin dan rekomendasi dari Dinas Lingkungann Hidup selaku penanggung jawab CFD.

"Misalnya PAUD mengadakan acara jalan sehat. Nanti kita jelaskan apa yang boleh dan tidak boleh," terang Edi.

Edi menambahkan, apabila ada individu yang kedapatan menggunakan atribut tertentu yang memenuhi unsur-unsur terlarang bukanlah suatu masalah selama tidak adanya tindakan orasi atau penyebaran isu. “Kalau simbol atau individu tidak apa-apa, tapi kalau ada kelompok yang menyuarakan atau mengajak orasi, langsung kami tertibkan,” tegasnya. 

Baca juga: Pemprov DKI dan Kepolisian akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Kegiatan CFD

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya