14 Hari PSBB Jakarta, Pemprov Dapat Rp257,9 Juta dari Pelanggar
Rp233,7 juta di antaranya dari yang gak pakai masker!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penindakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, dalam 14 hari PSBB pihaknya telah mengumpulkan denda sebanyak Rp257.925.000.
"Untuk denda masker mencapai Rp233.725.000, rumah makan Rp17,2 juta, tempat kerja Rp7 juta sehingga total keseluruhan Rp257.925.000," jelas Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Semakin Penuh, Pemprov DKI Siapkan Lahan Makam Baru untuk Pasien COVID
1. Sebanyak 21.285 orang ketahuan gak pakai masker dengan benar
Selain itu, Arifin mengungkapkan bahwa masih banyak orang-orang yang melanggar aturan memakai masker dengan benar. Dalam 14 hari, Pemprov DKI Jakarta menindak 21.285 orang tak bermasker.
"Kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," jelasnya.
Baca Juga: 12 Hari PSBB, Pemprov DKI Raup Rp4,6 M Cuma dari yang Gak Pakai Masker