TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18 Pegawai KPK yang Sempat Gagal TWK Resmi Jadi ASN 

6 pegawai lainnya bakal dibebastugaskan 30 September 2021

Ketua KPK Firli Bahuri melepas pegawai gagal TWK untuk Diklat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN  Times - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelantikan itu berlangsung pada Rabu (15/9/2021).

"Tadi siang kawan-kawan seluruh anak bangsa, terdapat 18 pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: KPK Akui Tawarkan Novel Baswedan Cs Posisi di BUMN Usai Gagal TWK 

1. Enam orang pegawai yang gak ikut diklat kesempatan kedua bakal dipecat pada 30 September 2021

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya telah memberikan kesempatan pada 24 pegawai gagal TWK untuk mengikuti diklat wawasan kebangsaan dan bela negara, namun hanya 18 orang yang bersedia. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa untuk 6 pegawai KPK yang tak mengambil kesempatan untuk ikut diklat terpaksa akan diberhentikan.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex.

Alex menegaskan pelantikan 18 pegawai itu sudah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB dan Kepala BKN. Serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada tanggal 13 September 2021 di kantor BKN.

2. Pemberhentian pegawai disebut sudah sesuai UU

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai tersebut. Sebab, berdasarkan pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 menyebutkan bahwa proses peralihan menjadi ASN itu paling lambat dua tahun setelah UU itu keluar.

"Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah," ujarnya.

Baca Juga: KPK Lantik 18 Pegawai yang Sempat Gagal TWK Jadi ASN Siang Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya