Ahmad Syaikhu Terancam Denda Rp50 Miliar Jika Mundur dari Cawagub
Ahmad Syaikhu lolos ke senayan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan bahwa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu akan didenda Rp50 milliar jika mengundurkan diri dari pencalonan wakil gubernur setelah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) menjadi cawagub yang sah.
Hal ini disampaikan Bestari mengingat Syaikhu pada Pemilu 2019 ini berhasil lolos ke DPR RI. Syaikhu diketahui maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat VII meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta dari Partai Keadilan Sejahtera.
"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp50 miliar," kata Bestari saat dikonfirmasi Minggu (30/6).
Baca Juga: [WAWANCARA KHUSUS] Mengenal Ahmad Syaikhu, Calon Wagub DKI Jakarta
1. Denda tersebut ada dalam tata tertib
Aturan denda miliaran rupiah bagi Calon Kepala daerah yang sudah sah ini juga telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 191 Undang-undang ini oleh Pansus Wagub DKI dimasukkan dalam poin-poin Tata tertib Pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.
"Aturan itu ada di dalam tatib," tegas Bestari.
Baca Juga: Mendagri: Pemilihan Wagub DKI Kuncinya Ada di Partai Pengusung