AJI Minta Pemerintah Tak Sembarang Cap Hoaks Kasus Wadas
Mahfud MD sempat klaim Wadas dalam kondisi kondusif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah tak sembarangan memberikan cap atau stempel hoaks terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dalam beberapa hari terakhir, suasana di Wadas sempat mencekam akibat adanya bentrok warga dengan aparat kepolisian.
AJI menilai pemerintah terlihat berupaya mendistorsi berita terkait pengamanan berlebihan, kekerasan, dan penangkapan yang dilakukan aparat. Hal tersebut setidaknya tergambar dalam konferensi pers yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Rabu, 9 Februari 2022, yang menyampaikan peristiwa di Wadas tak mencekam.
Selain itu, siaran informasi Polri juga melabeli situasi Wadas sebagai hoaks atau informasi bohong. Bahkan, akun media sosial Humas Polri juga memberikan cap serupa pada konten milik Wadas Melawan.
"Melihat sejumlah fakta tersebut, AJI Indonesia menyerukan pemerintah untuk menghentikan pelabelan hoaks peristiwa di Wadas yang sewenang-wenang, dan berdasarkan klaim yang dianggap sesuai dengan narasi yang diharapkan aparat," ujar Ketua AJI Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).
"Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur," sambung dia.
Baca Juga: Mahfud MD: Polri Lakukan Tindakan Terukur di Wadas
1. Jurnalis diharapkan melakukan fungsi kontrol
Tak hanya pemerintah, AJI juga mengimbau pers nasional agar terus menjalankan fungsi kontrol sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang Pers. Selain itu, pers juga diminta memberikan suara kepada mereka yang tidak bisa bersuara.
"Sebab hanya pers yang mendapat jaminan perlindungan UU Pers, yang dapat menjadi juru bicara publik saat berhadapan dengan pemerintah atau penguasa," ujar Sasmito.
Baca Juga: Mahfud MD: Suasana Mencekam di Wadas Tak Benar, Situasinya Kondusif