TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies: Tujuan Utama Perluasan Ganjil-Genap Agar Udara Jakarta Bersih

Benar gak ya kebijakan ini bakal efektif?

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tujuan utama perluasan wilayah ganjil-genap di DKI Jakarta adalah untuk menciptakan lingkungan Jakarta yang sehat. 

Namun, hal itu bukan satu-satunya tujuan yang ingin dicapai Anies. Ganjil-genap itu juga bermanfaat pada sejumlah aspek lainnya.

"Tujuan utamanya adalah lingkungan yang sehat, udara yang bersih, dan lalu lintas yang lancar, itu satu paket. Anda mandi untuk segar atau bersih? Ya habis mandi merasakan segar dan bersih," ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

1. Ada langkah jangka panjang dan pendek untuk tangani emisi dari kendaraan bermotor

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah langkah jangka panjang dan pendek untuk tangani emisi dari kendaraan bermotor di Jakarta.

"Untuk jangka panjang ada kendaraan umum berbasis listrik, tapi itu kan memerlukan waktu. Untuk jangka pendek adalah pembatasan kendaraan bermotor. Konsekuensi pembatasan kendaraan bermotor itu maka kepadatan lalu lintas juga berkurang," ujarnya.

Baca Juga: Uji Coba Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Kena Perluasan Ganjil-Genap

2. Jakarta jadi ibu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia sore ini

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berdasarkan data yang dirilis AirVisual, kualitas udara Jakarta pada pukul 16.30 WIB menjadi yang terburuk ketimbang kota-kota besar lainnya di dunia. AirVisual mencatat bahwa Jakarta memiliki indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) sebesar 136.

Konsentrasi PM 2.5 Jakarta sebanyak 49,9 mikrogram per meter kubik. Padahal, menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), seharusnya nilai PM hanya 25 mikrogram per meter kubik.

3. Daftar kendaraan yang bebas dari ganjil-genap

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sistem ganjil-genap berlaku hanya pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pembatasan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil-genap ini yakni ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan angkutan umum.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Sore Ini Lebih Baik dari Bekasi dan Depok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya