Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Hotelnya
Muncikari dan pengelola hotel juga jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan secara online. Salah satu yang menjadi tersangka adalah artis Cynthiara Alona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel yang menjadi lokasi prostitusi.
"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: 10 Potret Cynthiara Alona, Artis Take Me Out Kini Terjerat Prositusi
Kemudian, Yusri menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah DA dan AA. DA diduga berperan sebagai muncikari dan AA merupakan pengelola hotel yang mengetahui adanya prostitusi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara. Salah satunya Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
1. Mucikari dan pengelola hotel juga ditangkap
Baca Juga: Model yang Terjerat Kasus Prostitusi, Ini 10 Potret Cynthiara Alona