Awas, Serobot Jalur Sepeda di Jakarta akan Diganjar Tilang!
Dendanya mencapai Rp500 ribu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberi ganjaran berupa tilang bagi pengendara bermotor yang menyerobot jalur khusus sepeda di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai bersepeda dari Velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Jadi sesuai dengan UU No 22 2009 terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda 500 ribu," ujar Syafrin di Balai Kota, Jumat (20/9).
Baca Juga: Gaya Anies Bersepeda: Main HP, Lepas Tangan, dan Swafoto dengan Warga
1. Masih dalam tahap persiapan
Syafrin menjelaskan saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan hal tersebut selama masa uji coba berlangsung hingga 19 November 2019. Ia berharap aturan tersebut bisa matang dan segera diterapkan.
"Tentu Kita akan dorong aturan ini diberlakukan," jelas Syafrin.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lengkap Jalur Sepeda di 17 Ruas Jalan DKI Jakarta