TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas, Serobot Jalur Sepeda di Jakarta akan Diganjar Tilang!

Dendanya mencapai Rp500 ribu!

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberi ganjaran berupa tilang bagi pengendara bermotor yang menyerobot jalur khusus sepeda di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai bersepeda dari Velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Jadi sesuai dengan UU No 22 2009 terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda 500 ribu," ujar Syafrin di Balai Kota, Jumat (20/9).

Baca Juga: Gaya Anies Bersepeda: Main HP, Lepas Tangan, dan Swafoto dengan Warga

1. Masih dalam tahap persiapan

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Syafrin menjelaskan saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan hal tersebut selama masa uji coba berlangsung hingga 19 November 2019. Ia berharap aturan tersebut bisa matang dan segera diterapkan.

"Tentu Kita akan dorong aturan ini diberlakukan," jelas Syafrin.

2. Gak cuma penyerobot, yang parkir dan berhenti akan ditilang

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Ia menambahkan, penilangan juga berlaku bagi kendaraan bermotor yang berhenti maupun parkir di jalur khusus sepeda sesuai aturan yang berlaku.

"Justru yang parkir langsung kita derek, langsung kena Rp500 ribu sehari," katanya.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lengkap Jalur Sepeda di 17 Ruas Jalan DKI Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya