Baru Bebas dari Bui, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Ajay disebut menyuap eks Penyidik KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengurusan perkara pada mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Atas pengembangan kasus tersebut, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, yang baru saja bebas dari penjara karena korupsi langsung kembali ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain,"ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (18/8/2022).
"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," sambungnya.
Baca Juga: 10 Potret Kalasenja Cimahi, Tawarkan Kemah Mewah dan Kekinian
1. Ajay Muhammad Priatna masih diperiksa KPK
Tim Penyidik KPK saat ini masih memeriksa politikus PDI Perjuangan itu. Nantinya hasil pemeriksaan pada Ajay akan disampaikan kepada publik.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay