TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek

Berlaku mulai dari MRT, LRT, TransJakarta, KRL, hingga AKAP 

Penumpang di MRT Jakarta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Dalam surat tersebut Kemenhub memandang perlu menerapkan kebijakan membatasi pergerakan orang warga agar tidak ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," imbuh surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Pramesti pada Rabu (1/4).

Baca Juga: Ada COVID-19, Pemda yang Tutup Pelabuhan Harus Izin Dulu ke Kemenhub

1. Membatasi operasional MRT, LRT, hingga TransJakarta

(Jokowi tengah berbincang dengan Prabowo di stasiun kereta MRT) IDN Times/Marisa Safitri

BPTJ merekomendasi sejumlah pihak terkait untuk membatasi layanan transportasi umum dan perpindahan orang dari dalam maupun luar wilayah Jabotabek. Pembatasan berlaku bagi layanan kereta api jarak jauh, commuter line, MRT, LRT, dan Transjakarta.

"Menghentikan sementara atau sebagian layanan MRT, LRT, Transjakarta, Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Residence," ujar Polana seperti dikutip IDN Times dari Surat Edaran itu.

2. Bus, agen tiket, hingga terminal diminta setop operasi

Ilustrasi Bus Antar Kota Antar Provinsi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

BPTJ juga merekomendasikan penghentian sementara layanan bus dari dan ke wilayah Jabodetabek. Tak hanya itu, BPTJ merekomendasikan penutupan sementara terminal hingga Perusahaan Otobus(PO), dan agen tiket.

"Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan B di wilayah Jabodetabek, menutup operasional PO, loket, agen dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKPD," tulisnya.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skenario jika Larangan Mudik Resmi Diberlakukan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya