Cerita Makelar Kasus Tipu Istri Beli Hadiah untuk Eks Sekretaris MA
Padahal buat pacarnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, dihadirkan menjadi saksi dalam perkara eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Dalam kesaksiannya, Dadan membantah memberikan tas mewah untuk Hasbi sebagai oleh-oleh dari Singapura.
Dadan mengatakan, pada Juni 2022 ia bersama istri dan anaknya memang pergi ke Singapura dan membeli tas yang disebut untuk Hasbi Hasan. Padahal, tas itu untuk pacarnya.
"Pada waktu itu saya niatnya mau ngasih oleh-oleh sama Pak Hasbi, tapi Pak Hasbi-nya nolak. Setelah itu gak enak kan ke istri saya, padahal tas itu saya kasih untuk pacar saya," ujar Dadan saat bersaksi di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Mantan Suami Artis Diduga Tembak Pria di Jaktim, Ini Kronologinya
1. Dadan mengaku tas untuk pacarnya dipilihkan sang istri
Dadan mengaku hanya berpura-pura menghubungi Hasbi Hasan dari Singapura sebagai alasan kepada istrinya untuk membeli tas. Padahal, Dadan tak menghubunginya.
"Pas itu saya cuma alasan saja ke istri saya buat Pak Hasbi, padahal bukan buat Pak Hasbi," jelas Dadan.
"Terus untuk siapa?" tanya jaksa.
"Untuk teman perempuan saya," jawab Dadan.
Dadan kemudian menjelaskan, tas yang dibeli merupakan pilihan istrinya. Namun menurutnya, tas itu tak diberikan kepada Hasbi Hasan, melainkan kepada teman perempuannya.
Baca Juga: Gak Cuma Minta Maaf, Sanksi Disiplin Disiapkan untuk 78 Pegawai KPK