TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dicecar Komnas HAM soal TWK, Pimpinan KPK Lebih Banyak Tak Bisa Jawab

Keterangan pimpinan KPK beda dengan BKN

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM untuk mengklarifikasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, dari lima orang pimpinan yang dipanggil, hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Ghufron banyak tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan pihaknya saat pemeriksaan. Hal itu ia sampaikan usai memeriksa Ghufron sekitar lima jam. 

"Secara garis besar lebih dari tiga klaster (yang tak bisa dijawab)," jelas Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Adukan TWK ke Komnas HAM, Ini Reaksi KPK

1. Ada tiga klaster pertanyaan yang tak bisa dijawab Nurul Ghufron

(Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Anam menjelaskan ada tiga hal yang tak bisa dijawab. Pertama mengenai pengambilan kebijakan di level tertinggi, apakah termasuk wilayah kolektif kolegial atau tidak 

"Berikutnya terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua ini itu juga tidak bisa dijwab, karena memang bukan ranah Nurul Ghufron. Dan siapa yang mengeluarkan ide ini juga siapa, karena bukan beliau dan beliau juga tidak bisa menjawab," jelasnya.

Diketahui, TWK menjadi salah satu proses yang harus dilewati pegawai KPK dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun hal itu menjadi polemik karena dinilai ada pertanyaan yang tak sesuai.

2. Ada pernyataan berbeda yang dilontarkan Ghufron dan BKN

(Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selain itu, Anam mengungkapkan pernyataan Ghufron berbeda dengan keterangan yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, hal itu substansial yang mempengaruhi secara besar. 

"Kok kenapa ada hasil 75 (pegawai tak lolos TWK) dan hasil seribu dua ratus sekian, secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada. Jadi gak bisa kami sebutkan," jelasnya.

Baca Juga: Selidiki Polemik TWK KPK, Komnas HAM Dapat 6 Info Penting

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya