DKI Larang GrabWheels, Tapi Skuter listrik Pribadi Diizinkan Melintas
Skuter listrik pribadi masih diizinkan melewati jalur sepeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, Pemprov DKI hanya melarang skuter listrik GrabWheels melintas di luar kawasan. Namun, larangan itu tak berlaku bagi skuter listrik milik pribadi.
Menurutnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda, sudah jelas mengizinkan skuter listrik melintas di jalur sepeda.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Ditahan
1. Syafrin membedakan karakter pengguna skuter listrik komersil dan pribadi
Menurut Syafrin, karakter pengguna skuter listrik komersil dan pribadi berbeda. Pemilik skuter listrik pribadi dinilai sudah mengetahui risiko ketika mengendarai alat transportasi itu, sehingga keselamatan menjadi tanggung jawab pribadi, berbeda dengan skuter listrik komersil.
"Mereka (pengendara skuter listrik komersil) hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan, contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan. Sehingga tanggung jawab keselamatan, keamanan pengguna dan pengguna jalan lainnya di dalam kawasan, itu sepenuhnya tanggung jawab si pengelola kawasan dan operator," ucap Syafrin di Balai Kota, Rabu (27/11).
Baca Juga: Keluarga Ungkap Detik-detik Korban Tabrakan GrabWheels Meregang Nyawa