DPRD DKI Targetkan 26 Raperda Selesai pada 2020
26 Raperda belum termasuk APBD 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta menargetkan 26 rancangan peraturan daerah selesai 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12).
Dedi menjelaskan, sebenarnya usulan Raperda yang diusulkan legislatif dan eksekutif ada sebanyak 52. Namun, karena realistis jumlah tersebut dikurangi.
"Kita mensyaratkan yang kita jadi propemperda yang sudah ada naskah akademik sehingga memudahkan pembahasan. Yang sudah ada naskah akademiknya 26 ini," jelas Dedi.
Baca Juga: DPRD DKI Tetapkan KUA-PPAS DKI Tahun 2020 Sebesar Rp87,9 Triliun
1. Empat Raperda jadi prioritas
Ada sejumlah Raperda yang menjadi prioritas DPRD DKI. Pertama, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Lalu, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu di awal," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Temukan Anggota TGUPP Anies Rangkap Jabatan Sebagai Dewas RSUD