Dugaan Korupsi HGU PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Kerugian negara kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi mencegah lima orang ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Geledah PTPN XI dan Perusahaan Gula, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Baca Juga: Dirjen: Data Paspor Bocor Bukan dari Imigrasi
1. Daftar lima orang yang dicegah KPK ke luar negeri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang dicegah itu adalah Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Muchamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan, yakni sampai Desember 2023. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan.
"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," ujar Ali.
Baca Juga: KPK: Dugaan Korupsi PTPN XI Surabaya Rugikan Negara Puluhan Miliar
Baca Juga: KPK: Penggeledahan di PTPN XI Terkait Kasus HGU Kebun Tebu