Eks Bos BUMN PTPN Diperiksa KPK Soal Aliran Dana Korupsi Mesin Giling
Eks Direktur PTPN sudah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur SDM dan Umum BUMN PT Perkebunan Nusantara XI Muhammad Cholidi. Ia diperiksa mengenai dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto, milik PT Perkebunan Nusantara XI 2015-2016.
Selain itu, KPK juga memeriksa Excecutive Vice President PTPN Holding, Aris Tohariman.
"(Pemeriksaan) bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling
1. Seluruh tersangka diperiksa soal aliran dana dugaan korupsi
Ali mengatakan, kedua saksi hadir memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 30 Januari 2021.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Arif Hendrawan yang diberikan pada tersangka Budi Adi Prabowo dan pihak terkait lainnya sebelum proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto, PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 dilaksanakan," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Mantap! Tujuh Industri Sawit PTPN VII Kantongi Sertifikat ISPO