Eks Bupati Muara Enim Cicil Uang Pengganti Korupsi ke KPK Rp1,6 M
Juarsah masih harus bayar Rp1,32 miliar lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Muara Enim Juarsah menyetor cicilan uang pengganti korupsi senilai Rp1,6 miliar. Ia menyetorkan uang itu untuk kas negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jaksa Eksekutor KPK Feby Dwiyandospendy melalui biro keuangan, telah selesai menyetorkan ke kas negara berupa cicilan uang pengganti dari terpidana Juarsah," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).
"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar," imbuhnya.
Baca Juga: Letkol Gadungan Asal Muara Enim Jadi Makelar dan Menipu di Depok
Baca Juga: KPK Bantah Terpidana Korupsi Juarsah Keluar Rutan Tanpa Izin
1. Juarsah masih harus bayar Rp1,32 miliar lagi
Ali mengatakan, Juarsah masih punya utang uang pengganti senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, ia masih belum membayar denda Rp200 juta.
"Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta segera dilakukan tim jaksa eksekutor untuk capaian aset recovery," ujarnya.
Baca Juga: Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun