TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Bupati Muara Enim Cicil Uang Pengganti Korupsi ke KPK Rp1,6 M

Juarsah masih harus bayar Rp1,32 miliar lagi

Terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Juarsah saat akan menghadiri sidang virtual. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Muara Enim Juarsah menyetor cicilan uang pengganti korupsi senilai Rp1,6 miliar. Ia menyetorkan uang itu untuk kas negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jaksa Eksekutor KPK Feby Dwiyandospendy melalui biro keuangan, telah selesai menyetorkan ke kas negara berupa cicilan uang pengganti dari terpidana Juarsah," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).

"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Letkol Gadungan Asal Muara Enim Jadi Makelar dan Menipu di Depok

Baca Juga: KPK Bantah Terpidana Korupsi Juarsah Keluar Rutan Tanpa Izin

1. Juarsah masih harus bayar Rp1,32 miliar lagi

Juarsah dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ali mengatakan, Juarsah masih punya utang uang pengganti senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, ia masih belum membayar denda Rp200 juta.

"Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta segera dilakukan tim jaksa eksekutor untuk capaian aset recovery," ujarnya.

Baca Juga: Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun

2. Juarsah baru jadi bupati 1,5 bulan saat jadi ditetapkan sebagai tersangka

Juarsah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Seperti diketahui, Juarsah divonis 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menerima suap pada 2019. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp3 miliar.

Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 2021, Juarsah baru menjabat sebagai bupati selama 1,5 bulan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya