Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Bui
Jaksa sebut Andhi rusak kepercayaan publik ke Bea Cukai
Intinya Sih...
- Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti korupsi.
- Jaksa menyatakan Andhi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak kepercayaan publik ke Bea Cukai.
- Pertimbangan jaksa meliputi hal yang meringankan (belum pernah menjalani hukuman, sopan selama sidang) dan yang memberatkan (tidak mendukung program pemerintah, merusak kepercayaan masyarakat).
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Andhi terbukti korupsi.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024)
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Baca Juga: Andhi Pramono Dicecar Transaksi Miliaran Pakai Rekening Orang Lain