Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Sidang BTS Kominfo Akan Dilanjutkan
Johnny G Plate didakwa korupsi dan rugikan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan kubu eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Johnny G Plate dan Lanjutkan Sidang
Baca Juga: Kubu Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi ke Kasus BTS Kominfo
1. Hakim sebut eksepsi Johnny G Plate sudah masuk ke materi pemeriksaan
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memuat secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Menurut Hakim, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Selain itu, hakim tidak menanggapi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Johnny Plate. Sebab, eksepsinya sudah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Memperkaya Irwan, Galumbang hingga Yusrizki