FPI dan PA 212 Demo Tolak UU Cipta Kerja, 7 Stasiun MRT Tutup
Cuma enam stasiun yang beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta memutuskan menutup layanan sejumlah stasiun untuk mengantisipasi dampak demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Selasa (13/10/2020). Stasiun yang ditutup antara lain Stasiun MRT Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Benhil, Istora, Senayan, dan ASEAN.
"Dalam upaya memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan setiap masyarakat yang menggunakan layanan MRT Jakarta, PT MRT Jakarta melakukan penutupan enam Stasiun Bawah Tanah dan satu Stasiun Layang mulai pukul 13.00 WIB," jelas Corporate Secretary PT MRT Muhammad Kamaluddin melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Buntut Demo Tolak UU Omnibus Law, 6 Kereta Berhenti di Jatinegara
1. Ada enam Stasiun MRT yang masih beroperasi
Kamaluddin menjelaskan, sejumlah Stasiun MRT masih tetap beroperasi. Stasiun itu antara lain Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete, Haji Nawi, Blok A, dan Blok M. Untuk jadwal keberangkatan dan waktu tunggu di stasiun yang masih beroperasi tetap sesuai jadwal normal di stasiun tersebut.
"Bagi Pengguna MRT Jakarta yang akan melakukan perjalanan dari Stasiun ASEAN ke arah Bundaran HI diimbau untuk menggunakan moda lainnya yang masih beroperasi," jelasnya.
Baca Juga: Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker