TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka KPK, Windy Idol Kembali Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan bisa diperpanjang sampai 6 bulan berikutnya

Penyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol dicegah KPK ke luar negeri. Pencegahan ini terkait status tersangka dugaan pencucian uang yang juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan kedepan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Pencegahan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Ia dicegah ke luar negeri agar kooperatif terhadap KPK.

Windy diketahui telah berstatus tersangka pencucian uang. Ia mengakuinya usai diperiksa sebagai saksi di KPK.

"Sudah. (Jadi tersangka dari bulan) Januari," ujarnya kepada jurnalis pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Dewas: Kepala Rutan KPK Tak Menyesal Terima Pungli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya