TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalah Lawan Eddy Hiariej, KPK Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Status tersangka Eddy Hiariej tak sah

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej  atau Eddy Hiariej, memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pun menghormati keputusan majelis hakim.

"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Eddy Hiariej)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Eddy Hiariej Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka KPK Tak Sah

1. KPK akan pelajari putusan pengadilan itu

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK tetap menantikan risalah putusan lengkap sidang praperadilan tersebut. Nantinya, putusan itu akan dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.

2. Ketua KPK tunggu salinan putusan

Ketua KPK, Nawawi Pomolango usai pelantikan pada Senin (27/11/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Hal senada diutarakan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. Ia akan melihat salinan putusan praperadilan tersebut lebih dulu, sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Uang Haram yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya