Kalah Lawan Eddy Hiariej, KPK Tunggu Salinan Putusan Pengadilan
Status tersangka Eddy Hiariej tak sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pun menghormati keputusan majelis hakim.
"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Eddy Hiariej)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Eddy Hiariej Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka KPK Tak Sah
1. KPK akan pelajari putusan pengadilan itu
Meski begitu, KPK tetap menantikan risalah putusan lengkap sidang praperadilan tersebut. Nantinya, putusan itu akan dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.